Alhamdulillah, bisa kembali lagi menulis dan berjumpa dengan sahabat semua.
Oh iya kali ini in syaa Allah kita akan membahas lebih dalam tentang macam-macam darah yang keluar dari farj ( kemaluan ) wanita menurut madzhab syafi'i.
Darah yang keluar dari farj wanita ada tiga; darah haidh, darah nifas, dan darah istihadlah.
- Yang pertama adalah darah haidh.
Haidh secara bahasa berarti mengalir. Adapun secara istilah ialah darah yang keluar dari farj seoarang perempuan yang setidaknya sudah memasuki usia 9 tahun menurut kalender hijriah dalam keadaan sehat dan bukan karena melahirkan. Darah ini rutin keluar setiap bulan dalam jangka waktu tertentu.
Ciri-ciri darah haidh : berwarna hitam atau cokelat tua, merah yang terkadang sedikit mengental juga bisa berwarna kuning saat siklus hampir selesai.
Darah yang keluar dinyatakan darah haid ketika perempuan sudah memasuki usia 9 tahun, jadi ketika darah keluar sebelum usia 9 tahun bukan termasuk darah haidh.
Berakhirnya masa haidh ditandai dengan "Al-qissah Al-baidha" atau cairan semisal lendir berwarna putih yang keluar dari farj.
Menganai panjangnya masa haidh menurut para ulama, keluarnya darah dalam satu hari satu malam, tapi kebanyakan wanita memiliki siklus haidh selama 6 hingga 7 hari setiap bulannya walaupun ada wanita yang memiliki siklus lebih dari 7 hari. Batas panjangnya masa haidh adalah 15 hari, setelah 15 hari jika darah masih keluar maka seorang wanita harus segera bersuci karena darah tersebut sudah termasuk darah istihadlah.
Adapun masa suci wanita tidak ada batasnya.
- Yang kedua darah nifas
Nifas secara bahasa adalah melahirkan sedangkan secara istilah nifas adalah darah yang keluar dari farj wanita setelah proses melahirkan.
Masa nifas yang paling sedikit adalah masa keluarnya darah setelah proses melahirkan. Ketika setelah itu tidak ada lagi darah yang keluar maka seorang wanita sudah dinyatakan suci. Kebanyakan wanita mempunya masa nifas selama 40 hari walaupunsebagian wanita ada yang lebih dari 40 hari. Batas panjangnya masa nifas adalah 60 hari, ketika sudah sampai 60 hari darah masih keluar maka di anggap darah istihadlah, wajib bagi wanita yang mengalaminya untuk bersuci.
- Yang ketiga darah istihadlah
Darah Istihadlah secara bahasa adalah mengalir sedangkan secara istilah adalah darah yang keluar dari farj seorang wanita di luar dari pada siklus haidh dan nifas darah istihadlah. Bagi wanita yang mengalami istihadlah hukumnya sama seperti hukum wanita yang suci dari haidl dan nifas wajib atasnya melakukan semua ibadah yang diperintahkan. Adapun hukum-hukum tertentu bagi seorang wanita yang mengalami istihadlah diantaranya:
1. wajib menunaikan shalat, membaca Al-quran dan melaksanakan ibadah yang lainnya dengan syarat sebelumnya harus berwudhu terlebih dahulu.
2. Tidak wajib atasnya untuk mandi setiap waktu shalat, tetapi diharuskan untuk membersihkan darahnya dan memakai pembalut lalu menyempurnakan wudhu setiap akan melaksanakan shalat wajib. Ini dilakukan ketika waktu shalat benar- benar sudah masuk.
3. Boleh melakukan hubungan suami istri.
Hal - hal yang diharamkan bagi wanita yang sedanh haidh dan nifas:
1. Mendirikan Shalat
2. Berpuasa
3. Membaca Al- qur'an. ( kecuali diniatkan untuk berdoa, mengulang hafalan agar tidak lupa atau saat belajar)
4. Memegang Al-quran kecuali dengan pelapis.
5. Memasuki masjid, sebagian ulama membolehkan tetapi harus duduk di tempat yang diatasnya tidak didikan shalat, karena di khawatirkan darah bisa merembes ke tempat sholat.
6. Melakukan Thawaf.
7. Berhubungan intim suami istri*
*Alih bahasa dari buku AL-IMTAA' hal 63-67
Sekian dulu tulisa kali ini, semoga bermanfaat untuk sahabat semua, jika ada hal yang perlu dibenarkan atau ada pertanyaan yang ingin disampaikan silahkan tulis dikolom komentar yah, sampai jumpa di tulisan berikutnya..,
Oh iya kali ini in syaa Allah kita akan membahas lebih dalam tentang macam-macam darah yang keluar dari farj ( kemaluan ) wanita menurut madzhab syafi'i.
Darah yang keluar dari farj wanita ada tiga; darah haidh, darah nifas, dan darah istihadlah.
- Yang pertama adalah darah haidh.
Haidh secara bahasa berarti mengalir. Adapun secara istilah ialah darah yang keluar dari farj seoarang perempuan yang setidaknya sudah memasuki usia 9 tahun menurut kalender hijriah dalam keadaan sehat dan bukan karena melahirkan. Darah ini rutin keluar setiap bulan dalam jangka waktu tertentu.
Ciri-ciri darah haidh : berwarna hitam atau cokelat tua, merah yang terkadang sedikit mengental juga bisa berwarna kuning saat siklus hampir selesai.
Darah yang keluar dinyatakan darah haid ketika perempuan sudah memasuki usia 9 tahun, jadi ketika darah keluar sebelum usia 9 tahun bukan termasuk darah haidh.
Berakhirnya masa haidh ditandai dengan "Al-qissah Al-baidha" atau cairan semisal lendir berwarna putih yang keluar dari farj.
Menganai panjangnya masa haidh menurut para ulama, keluarnya darah dalam satu hari satu malam, tapi kebanyakan wanita memiliki siklus haidh selama 6 hingga 7 hari setiap bulannya walaupun ada wanita yang memiliki siklus lebih dari 7 hari. Batas panjangnya masa haidh adalah 15 hari, setelah 15 hari jika darah masih keluar maka seorang wanita harus segera bersuci karena darah tersebut sudah termasuk darah istihadlah.
Adapun masa suci wanita tidak ada batasnya.
- Yang kedua darah nifas
Nifas secara bahasa adalah melahirkan sedangkan secara istilah nifas adalah darah yang keluar dari farj wanita setelah proses melahirkan.
Masa nifas yang paling sedikit adalah masa keluarnya darah setelah proses melahirkan. Ketika setelah itu tidak ada lagi darah yang keluar maka seorang wanita sudah dinyatakan suci. Kebanyakan wanita mempunya masa nifas selama 40 hari walaupunsebagian wanita ada yang lebih dari 40 hari. Batas panjangnya masa nifas adalah 60 hari, ketika sudah sampai 60 hari darah masih keluar maka di anggap darah istihadlah, wajib bagi wanita yang mengalaminya untuk bersuci.
- Yang ketiga darah istihadlah
Darah Istihadlah secara bahasa adalah mengalir sedangkan secara istilah adalah darah yang keluar dari farj seorang wanita di luar dari pada siklus haidh dan nifas darah istihadlah. Bagi wanita yang mengalami istihadlah hukumnya sama seperti hukum wanita yang suci dari haidl dan nifas wajib atasnya melakukan semua ibadah yang diperintahkan. Adapun hukum-hukum tertentu bagi seorang wanita yang mengalami istihadlah diantaranya:
1. wajib menunaikan shalat, membaca Al-quran dan melaksanakan ibadah yang lainnya dengan syarat sebelumnya harus berwudhu terlebih dahulu.
2. Tidak wajib atasnya untuk mandi setiap waktu shalat, tetapi diharuskan untuk membersihkan darahnya dan memakai pembalut lalu menyempurnakan wudhu setiap akan melaksanakan shalat wajib. Ini dilakukan ketika waktu shalat benar- benar sudah masuk.
3. Boleh melakukan hubungan suami istri.
Hal - hal yang diharamkan bagi wanita yang sedanh haidh dan nifas:
1. Mendirikan Shalat
2. Berpuasa
3. Membaca Al- qur'an. ( kecuali diniatkan untuk berdoa, mengulang hafalan agar tidak lupa atau saat belajar)
4. Memegang Al-quran kecuali dengan pelapis.
5. Memasuki masjid, sebagian ulama membolehkan tetapi harus duduk di tempat yang diatasnya tidak didikan shalat, karena di khawatirkan darah bisa merembes ke tempat sholat.
6. Melakukan Thawaf.
7. Berhubungan intim suami istri*
*Alih bahasa dari buku AL-IMTAA' hal 63-67
Sekian dulu tulisa kali ini, semoga bermanfaat untuk sahabat semua, jika ada hal yang perlu dibenarkan atau ada pertanyaan yang ingin disampaikan silahkan tulis dikolom komentar yah, sampai jumpa di tulisan berikutnya..,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar